Jika Alexis Ganti Nama Lagi, Ini Kata Anies Baswedan

TEMPO | 28 Maret 2018 | 08:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Alexis dan semua usaha hiburan lain di bawah PT Grand Ancol Hotel. Penutupan ini dilakukan melalui pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) enam usaha di bawah manajemen tersebut.

Kendati begitu, Anies Baswedan belum memastikan apa yang akan dilakukan jika manajemen yang sama membuka usaha serupa dengan nama berbeda. "Prinsipnya kami tidak berbicara ke depan. Hari ini kami bicara (soal) terjadi pelanggaran, maka kami lakukan tindakan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.

Anies Baswedan menuturkan, penindakan itu diambil atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Grand Ancol Hotel. Kata dia, tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pemerintah DKI menemukan adanya praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat usaha hiburan Alexis.

"Itu yang sekarang kami eksekusi. Ke depan kami belum tahu," kata Anies.

Pemeriksaan dan investigasi ini, kata Anies, merupakan tindak lanjut dari pemberitaan majalah mingguan TEMPO. Investigasi majalah tersebut pada Januari lalu mengungkap masih adanya praktik prostitusi di lantai tiga Alexis Hotel.

Padahal, Anies telah melayangkan surat pemberitahuan tak memperpanjang izin hotel dan griya pijat Alexis pada Oktober 2017. Meski izin dicabut, manajemen telah menjalankan 4Play Club & Bar Lounge, yang TDUP-nya tidak dicabut.   

Anies berujar, penelusuran tim PPNS pemerintah DKI menemukan terjadinya prostitusi dan perdagangan manusia seperti yang ditulis oleh tim investigasi majalah berita tersebut.

Anies juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam beleid itu, pemerintah DKI dapat langsung menutup tempat usaha pariwisata yang terbukti melakukan pelanggaran terkait praktik narkotika, prostitusi dan perdagangan manusia, dan perjudian.

Penutupan dapat dilakukan tanpa melalui surat teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, dan penghentian sementara kegiatan usaha. Penindakan pun dapat dilakukan berdasarkan sejumlah hal, yaitu hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa, dan/atau pengaduan masyarakat.

Pencabutan TDUP diajukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kepada SKPD Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selanjutnya, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertugas mengeksekusi usulan pencabutan itu. Karena TDUP usaha dan subunit usaha berada dalam satu dokumen yang tergabung, maka pelanggaran di satu subunit usaha akan berimplikasi pada penutupan seluruh usaha itu, seperti yang dialami Alexis.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait